Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara Himbau Pemudik Patuhi Pengaturan Selama Angkutan Lebaran 2022

    Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara Himbau Pemudik Patuhi Pengaturan Selama Angkutan Lebaran 2022
    Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Batara Ketika Berada di Pelabuhan Ajibata

    SUMUT - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat khususnya para pemudik agar mematuhi aturan lalu lintas selama Angkutan lebaran 1433 Hijrah demi kelancaran arus mudik maupun arus balik di Sumatera Utara

    Ajakan tersebut bertujuan agar proses mobilisasi masyarakat menjelang dan setelah lebaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan, " Ungkap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara Batara didampingi Ardiansyah Nasution, Rabu ( 20/04/2022 )

    Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara Dalam keterangan tertulisnya juga menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 tahun 2022 tanggal 11 April 2022 yang didalamnya juga menjelaskan pengaturan operasional Angkutan barang dimasa arus mudik dan balik agar selalu mematuhi peraturan selama angkutan lebaran 2022.

    Untuk pemberlakuan pengaturan pembatasan operasional untuk jalan tol pada arus mudik yaitu mulai, Kamis ( 28/4/2022 ) pukul 00.00 WIB sampai Minggu ( 1/5/2022 ) pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai berlaku sejak Jumat (06/5/2022 ) pukul 00.00 WIB sampai Senin ( 09/5/2022 ) pukul 12.00 WIB.

    Pada ruas jalan non Tol/jalan Nasional untuk arus mudik mulai Kamis-Minggu (28/4-1/5), dimana mulai Kamis sampai dengan Sabtu (28-30 April) berlaku dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 24:00 WIB, sedangkan pada Minggu ( 01/5/2022 ) mulai berlaku pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. 

    Sedangkan untuk arus balik mulai Jumat-Senin ( 06 samapai dengan 9 Mei 2022 ), dimana berlaku pukul 07.00-24.00 WIB, pada hari Jumat dan Sabtu (06 dan 7 Mei 2022 ) serta pukul 07.00 hari Minggu 8 Mei sampai pukul 12.00 WIB hari Senin 9 Mei, " Ujar Batara

    Batara juga menambahkan, Khusus di Sumatera Utara untuk pembatasan Jalan non Tol dan jalan Nasional yaitu untuk jalur Medan-Brastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea, Dalam SE dimaksud "Kata Batara pengaturan pembatasan mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang di antaranya, BBM atau Bahan Bakar Gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, bahan kebutuhan pokok, hantaran pos dan uang, pupuk serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.

    Dalam keterangannya Batara menyebutkan penutupan sementara operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumut dan beberapa daerah lainnya yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya keberadaan UPPKB tersebut dapat dijadikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan maupun masyarakat yang mudik lebaran, ungkap Batara. ( Karmel )

    Sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gusmiyadi Minta Pemprov Sumut Kaji Ulang...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami