Sidang Dugaan Penipuan Indra Alamsyah Digelar di PN Medan, Rosmala Sebayang: Hakim Jangan Tergiring Opini

    Sidang Dugaan Penipuan Indra Alamsyah Digelar di PN Medan, Rosmala Sebayang: Hakim Jangan Tergiring Opini
    Mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah terlihat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5)

    MEDAN -   Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penipuan pembelian mobil Dum Truck BK 8946 CL, Selasa (16/5/2023).

    Dalam persidangan yang digelar di cakra 4, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Rosmala Sebayang untuk memberikan keterangan dan saksi yang mengetahui pada saat Rosmala membawa uang 100 juta untuk diberikan kepada Indra Alamsyah.

    Terlihat juga dipersidangan hadir 2 orang saksi mantan karyawan Indra Alamsyah dan mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga.

    Disaat hakim bertanya kepada Rosmala sebagai korban dalam hal apa, Rosmala menjawab korban dalam penipuan uang DP 100 juta rupiah untuk pembelian mobil Truck.

    Mendapat giliran menjawab, Indra Alamsyah membantah keterangan Rosmala yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan penipuan mengenai transaksi jual beli mobil truk.

    "Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer, " ucapnya.

    Tak hanya membantas, Indra pun mengatakan bahwa, saat adanya transaksi jual beli mobil tersebut, terdakwa mengaku sedang dalam status suami istri sah secara agama Islam.

    "Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Pada Bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada Tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah, " ucapnya.

    Mendengar ucapan Indra Alamsyah, pengunjung persidangan yang hadir dan terbuka untuk umum itu sempat tercengang.

    Pasalnya, Rosmala selalu mengaku bahwa dirinya terlanjur sakit hati dengan perbuatan terdakwa yang telah menipunya sekian lama.

    Hakim Anggota, Oloan Silalahi memberikan pandangan kepada Rosmala bahwa perkara hukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukaan perasaan.

    "Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah perasaan, " tegas Oloan.

    Hakim anggota lain, Ahmad Sumardi juga mengatakan bahwa uang yang telah dikembalikan Indra ke rekening perusahaan sudah menjadi milik Rosmala Sebayang.

    "Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil, " kata hakim Sumardi.

    Menjawab pertanyaan hakim, Rosmala mengaku dirinya sakit hati dan telah mengikhlaskan uang tersebut untuk Indra Alamsyah.

    "Udah lama kali uang saya minta, dari mulai tahun 2017, sudah terlanjur sakit hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya, " rintihnya.

    Saksi Susi Agustina ketika dimintai keterangannya terkait pengetahuannya, Susi menjawab menemani Rosmala Sebayang membawa uang 100 juta dan dirinya menunggu dimobil dan tidak ikut kedalam rumah Indra Alamsyah. Namun setelah melakukan pembayaran DP pembelian mobil, Susi melihat kwitansi pembayaran tersebut.

    "Saya tau Rosmala membawa uang 100 juta dan diantarkan kerumah Indra Alamsyah, " jelasnya.

    Indra Alamsyah membenarkan sudah menerima uang 100 juta, dan dirinya membantah bahwa uang yang diterimanya bukan dirumahnya melainkan di tempat lain.

    Fakta lain yang terungkap dipersidangan saat pemeriksaan saksi mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga, dirinya mengaku bahwa mobil truk BK 8946 CL yang dipersoalkan adalah miliknya.

    Diluar persidangan, Rosmala Sebayang meminta penegak hukum fokus terhadap kasus eks anggota DPRD Sumut dan jangan tergiring opini.

    Kepada awak media, Rosmala mengatakan jika penegak hukum tergiring opini, itu menunjukkan adanya dugaan keberpihakan 'Wakil Tuhan' tersebut kepada terdakwa Indra Alamsyah.

    "Apa coba maksudnya memasukkan masalah pribadi di depan hakim, " ujar Rosamala Sebayang kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu, (17/5/2023).

    Bahkan, lanjut dijelaskan Rosmala, hal itu malah menunjukkan ketidakberdayaan terdakwa, sehingga mencampur adukkan masalah pribadi kedalam proses hukum yang ia jalani.

    "Mengenai salah seorang hakim yang mengatakan kepada saya untuk tidak mencampurkan masalah pribadi dengan hukum, menurut saya hal itu kurang tepat, " jelasnya.

    Harusnya, ungkap Rosmala, perkataan hakim itu lebih pantas ditujukan kepada terdakwa pada saat duduk di kursi pesakitan PN Medan pada hari Selasa, (16/5/2023) kemarin.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Presiden: Jangan Sampai Jalur Logistik dan...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami