SUMUT-Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara bersama Dirlantas Kepolisian Daerah Polda Sumut didampingi kepala Dinas DPMTSP Kota Medan dan BPTD Kemenhub melakukan inspeksi mendadak ke Pool Bus AKAP dan AKDP di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Rabu (24/1/2024).
Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Pool Bus AKAP dan AKDP yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dipimpin langsung Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto dan Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara Agustinus
Dari hasil inspeksi mendadak ke sejumlah Pool Bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ditemukan sejumlah Pool angkutan umum penumpang yang tidak memiliki izin dan sudah mati.
Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara, Dr. Agustinus Panjaitan menjelaskan, bahwa inspeksi mendadak ini bertujuan untuk memastikan perusahaan telah menjalankan aturan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal,
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Selan itu, juga untuk menertibkan Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk parkir kendaraan, ”terang Dr. Agustinus Panjaitan
Agustinus menjelaskan, bahwa penertiban gabungan ini akan akan dilakukan secara berkelanjutan agar turun/naik penumpang dilakukan di terminal bukan di Pool Bus. Kita terus mendorong Operator angkutan untuk berperan aktif memanfaatkan fungsi terminal Amplas,
"Kami bersama BPTD Kemenhub telah mempersiapkan sanksi administratif bagi operator bus AKAP dan AKDP yang masih bandel menaikkan dan menurunkan penumpang di Pool. Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Permenhub 15 Tahun 2019, ”tegas Agustinus.
Sementara Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto menuturkan, sidak itu dilakukan untuk membantu pihak dinas terkait untuk mengambil sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat penyimpanan dan pemeliharaan bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Kita mendorong pemko Medan untuk mengambil langkah penertiban terhadap tempat penyimpanan dan pemeliharaan angkutan umum yang tidak memiliki izin atau izinnya yang sudah mati, ” tutur Kombes Pol Muji Ediyanto di lokasi penertiban.
Menurutnya, penertiban dan penindakan itu sangat perlu dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selain itu juga untuk memperlancar lalu lintas dan memberikan kenyaman bagi penumpang umum, ”ujar Kombes Pol Muji Ediyanto
Sebelumnya, Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Utara bersama Dirlantas Kepolisian Daerah Polda Sumut melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan penertiban parkir dan Pool Bus AKAP dan AKDP di Kantor Dirlantas Sumatera Utara dengan sejumlah instansi terkait di jalan Putri Hijau,